Selasa, 10 Mei 2016

Penjas



Physical education artinya pendidikan jasmani, pengertiannya menurut Jesse Feiring Williams (1999; dalam Freeman, 2001), pendidikan jasmani adalah sejumlah aktivitas jasmani manusiawi yang terpilih sehinnga dilaksanakan untuk mendapatkan hasil yang diinginkan, sedangkan menurut Undang-undang No. 4 tahun 1950 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran pasal 9 bahwa “Pendidikan jasmani yang menuju kepada keselarasan antara tumbuhnya badan dan perkembangan jiwa dan merupakan suatu usaha untuk membuat bangsa Indonesia menjadi bangsa yang sehat dan kuat lahir batin, diberikan pada segala jenis sekolah”. 
Pendidikan jasmani berbeda dengan olahraga, karena olahraga berhubungan dengan latihan dan bertujuan untuk mencari prestasi di lapangan, sedangkan dalam pendidikan jasmani, tujuannya sama seperti tujuan pendidikan pada umumnya, dan didalamnya terkandung transfer of value, transfer of knowledge, dan transfer of skill. Pendidikan jasmani menekankan pada peserta didik, dan menekankan pada aspek pendidikan. Tujuan lainnya adalah perkembangan optimal, sesuai dengan kemampuan, minat, dan kebutuhan peserta kegiatan (siswa). Jadi arahnya ialah perkembangan aspek-aspek fisik, mental dan sosial dari setiap individu. secara lebih spesifik, tujuannya adalah:
  1. Tujuan untuk percaya pada diri sendiri, mengembangkan daya ingatan, keterampilan dalam proses fundamental untuk berbicara, menulis dan berhitung, penglihatan dan pendengaran, memperoleh pengetahuan kesehatan, pengembangan kebiasaan hidup sehat, mengenal kesehatan masyarakat, pengembangan untuk hiburan, intelegensi, perhatian terhadap keindahan, dan pengembangan budi pekerti yang baik.
  2. Tujuan yang berhubungan dengan kemanusiaan, saling menghorati, persahabatan, kerjasama, berbudi pekerti yang luhur, menghargai keluarga dan bersikap demokrasi di rumah.
  3. Tujuan efisiensi ekonomi: menghormati pekerjaan, berkemampuan menyaring hal-hal yang berhubungan dengan informasi, berhubungan dengan efisiensi, berhubungan dengan apresiasi dan penyesuaian, ekonomi pribadi, pertimbangan terhadap pemakai, efisiensi dalam belanja dan perlindungan terhadaa pemakai.
  4.  Tujuan yang berhubungan dengan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik dan berkeadilan sosial, pengertian terhadap masyarakat, penilaian terhadap kritik, toleransi dan taat terhadap demokrasi.
Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1989 Tentang sistem pendidikan Nasional pada bab II pasal 4 disebutkan bahwa: Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. 

sumber:
http://www.pendidikanjasmani.com/?p=238 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar